Sabtu, 23 Februari 2013

Dokumen Lingkungan dalam mekanisme sistem perizinan


Dokumen lingkungan seharusnya merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha/kegiatan.  Studi kelayakan pada umumnya meliputi studi kelayakan teknis, ekonomi dan aspek lingkungan. Studi kelayakan lingkungan dilakukan dengan menyusun dokumen lingkungan baik AMDAL, UKL-UPL atau SPPL  untuk mengetahui apakah suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilakukan layak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, dokumen lingkungan harus sudah disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha/kegiatan dilaksanakan. Hasil studi lingkungan digunakan sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan masukan sebagai perencanaan pembangunan wilayah. Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin wajib mempertimbangkan hasil studi lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sebelum memberikan izin usaha/kegiatan.

Tidak ada komentar: